DPD Rangkul Parpol untuk Perjuangkan Amandemen UUD 1945 - DPD RI terus mendorong amandemen untuk penguatan UUD 1945. DPD pun mulai merangkul partai politik untuk memuluskan misi ini.
"Artinya
 pada saat amandemen kita lakukan, kita juga menampung paket lain 
misalnya penguatan MPR, demokrasi Pancasila, partai yang ingin GBHN ada 
lagi masuk di situ dan sebagainya," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad
 dalam diskusi tentang penguatan peran DPD dalam mendorong pembangunan 
di daerah yang digelar di Hotel Holiday Resort, Lombok, NTB, Jumat 
(12/6/2015).
Diskusi ini diikuti oleh sejumlah anggota DPD antara
 lain Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba, Wakil Ketua Komite IV 
Ajiep Pdindang, Wakil Ketua Komite III Fahira Idris, Ketua Komite I 
Akhmad Muqowam, Ketua BAP Abdul Gafar Usman, Ketua PURT Habib Ali Alwi, 
Ketua BPKK Bambang Sadono, Anggota dari NTB Raib Diah Raty Ganefi dan 
Robiatul Adawiyah, dan anggota PURT Novi Candra. Selain itu juga diikuti
 para redaktur pelaksana dari sejumlah media.
Memang sejumlah 
parpol seperti PDIP menghendaki GBHN kembali lagi. Tentu kepentingan 
seperti ini bisa diakomodir, sementara keinginan DPD memperkuat 
kewenangan untuk memantapkan peran dalam pembangunan daerah juga bisa 
diperjuangkan bersamaan.
"Kita akan bekerjasama dengan partai. 
DPD sudah merencanakan 7 seminar dan mengundang partai. Misal PDIP ingin
 GBHN diwujudkan kembali kita beri kesempatan memaparkan gagasannya," 
kata Farouk.
Kewenangan DPD memang masih jauh lebih kecil 
dibanding DPR. Misal pada saat DPR mengusulkan program dana aspirasi Rp 
20 miliar per anggota, DPD tidak mendapatkan hak yang sama. Dengan 
menyatukan paket-paket diharapkan amandemen dapat terlaksana sehingga 
putusan MK yang memperkuat peran DPD semakin mantap landasan hukumnya.
"Kita gabungkan jadi satu paket. Jadi kita paham perjuangan ini harus didukung banyak pihak," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar