DPD Rangkul Parpol untuk Perjuangkan Amandemen UUD 1945 - DPD RI terus mendorong amandemen untuk penguatan UUD 1945. DPD pun mulai merangkul partai politik untuk memuluskan misi ini.
"Artinya
pada saat amandemen kita lakukan, kita juga menampung paket lain
misalnya penguatan MPR, demokrasi Pancasila, partai yang ingin GBHN ada
lagi masuk di situ dan sebagainya," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad
dalam diskusi tentang penguatan peran DPD dalam mendorong pembangunan
di daerah yang digelar di Hotel Holiday Resort, Lombok, NTB, Jumat
(12/6/2015).
Diskusi ini diikuti oleh sejumlah anggota DPD antara
lain Ketua Komite II DPD Parlindungan Purba, Wakil Ketua Komite IV
Ajiep Pdindang, Wakil Ketua Komite III Fahira Idris, Ketua Komite I
Akhmad Muqowam, Ketua BAP Abdul Gafar Usman, Ketua PURT Habib Ali Alwi,
Ketua BPKK Bambang Sadono, Anggota dari NTB Raib Diah Raty Ganefi dan
Robiatul Adawiyah, dan anggota PURT Novi Candra. Selain itu juga diikuti
para redaktur pelaksana dari sejumlah media.
Memang sejumlah
parpol seperti PDIP menghendaki GBHN kembali lagi. Tentu kepentingan
seperti ini bisa diakomodir, sementara keinginan DPD memperkuat
kewenangan untuk memantapkan peran dalam pembangunan daerah juga bisa
diperjuangkan bersamaan.
"Kita akan bekerjasama dengan partai.
DPD sudah merencanakan 7 seminar dan mengundang partai. Misal PDIP ingin
GBHN diwujudkan kembali kita beri kesempatan memaparkan gagasannya,"
kata Farouk.
Kewenangan DPD memang masih jauh lebih kecil
dibanding DPR. Misal pada saat DPR mengusulkan program dana aspirasi Rp
20 miliar per anggota, DPD tidak mendapatkan hak yang sama. Dengan
menyatukan paket-paket diharapkan amandemen dapat terlaksana sehingga
putusan MK yang memperkuat peran DPD semakin mantap landasan hukumnya.
"Kita gabungkan jadi satu paket. Jadi kita paham perjuangan ini harus didukung banyak pihak," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar